Serap Aspirasi Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Diminta Berhati-Hati
Senin, 24 Februari 2020 – 20:26 WIB
Ada juga yang menyarankan GBHN itu payung hukumnya lewat Ketetapan MPR saja atau tak masuk dalam konstitusi.
"Ada yang berpandangan begitu. Ini kan baru berapa universitas (saya mintai masukan), belum sepuluh. Tetapi kami akan kunjungi semua," tandasnya. (fat/jpnn)