Serem, Penyebaran HIV/AIDS di Daerah Ini Bikin Khawatir
‘’Rancangan Perda itu sudah hampir selesai. Kini tinggal menunggu DPRD mengesahkannya. Sebab kajian di Biro Hukum Pemprov sudah selesai. Nanti ketika Perda itu diberlakukan, secara otomatis akan ada sanksi bagi penjual kondom yang sembarangan. Selain izin usahanya bisa dicabut, juga dikenakan tindak pidana ringan alias tipiring,’’ bebernya.
Diakui Amin, untuk obat penyakit tersebut tidak ada. Hanya saja yang dilakukan selama ini hanya untuk menghentikan penularan. Masih menyebarnya penyakit itu lantaran ada penderita yang tidak ingin berobat akhirnya terus menular ke warga lainnya. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memeriksakan diri tidak perlu takut atau malu-malu.
‘’Bagi yang mau memeriksakan diri itu digratiskan biayanya. Bahkan obatnya untuk menghentikan penularan juga diberikan gratis. Maka dengan itu Perda dibentuk agar pencegahan dan antisipasi semakin banyaknya warga terjangkit penluaran bisa diatasi. Harapan kita tahun ini (2016, red) Perda HIV/AIDS bisa disahkan dan dapat disosialisasikan dan diberlakukan tahun 2017 mendatang,’’ pungkasnya.(che/ray/jpnn)