Serempet Pelajar, Metro Mini Dihancurkan Massa
Rabu, 24 Juli 2013 – 04:16 WIB
Sementara itu Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Agung mengatakan, pihaknya menetapkan sopir bus Metromini itu sebagai tersangka. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan korban terluka.
”Tidak ada korban tewas seperti yang dikira dan semoga tidak demikian. Anggota saya juga masih di rumah sakit,” tegasnya. (dni)