Serikat Pekerja Pertamina Tolak PGN Akuisisi Pertagas
Karena secara legal, proses akuisisi Pertagas saat ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan Perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan (reff Pasal 126 ayat (1)).
“Dalam hal ini aspirasi Pekerja Pertagas praktis tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi," ujarnya.
Selain itu, kata ndia, hilangnya jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina menjadi pertanyaan besar atas pemenuhan visi Pertamina dalam mengelola sumber daya energi baru terbarukan, termasuk posisi Pertamina saat ini sebagai induk.
“Visi Pertamina ke depan adalah sebagai perusahaan energi kelas dunia. Apalagi Indonesia memiliki sumber daya energi baru terbarukan sangat besar sehingga bisa menjadi backbone dalam ketahanan energi di masa depan," tukasnya.
FSPPB atas nama pekerja Pertamina, lanjut dia, telah menyampaikan potensi kerugian negara kepada Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada Kamis (28/6) lalu. Selain itu, juga telah dilayangkan gugatan PTUN atas SK tersebut. "Dengan mencermati kondisi-kondisi tersebut diatas maka SP PGE secara tegas menolak aksi akuisisi Pertagas oleh PGN yang berkedok aksi korporasi," ujarnya.
SP PGE juga menuntut agar penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara PT PGN dengan PT Pertamina tanggal 29 Juni 2018 dibatalkan serta seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan.
"Kami juga menuntut dibentuknya kembali Direktorat Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam mendorong Pertamina sebagai leader Holding Migas dan pengembangan energi bersih sebagai sumber utama kedaulatan energi masa depan bangsa,” pungkasnya.(fri/jpnn)