Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

Selasa, 04 Juni 2024 – 11:05 WIB
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi, Ini Tuntutannya - JPNN.COM
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar Forum Group Dicusion (FGD) di Bogor, Jawa Barat. Foto: source for JPNN

jpnn.com, BOGOR - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menyatakan sikapnya menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah menjelaskan kegiatan tersebut digelar untuk menyusun langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kami kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," kata Abdullah dalam siaran persnya.

Dia menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

"Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan," tegas Abdullah

Jaminan Kesejahteraan Sosial menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Abdullah menekankan penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin, dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan sikapnya menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News