2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap
Senin, 13 April 2020 – 23:16 WIB
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)