Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:45 WIB
Jadi, kata dia, komisi tingkat provinsi akan meng-handle tugas komisi kabupaten/kota selama tidak ada pilkada. Ketika ada proses pergantian antarwaktu (PAW), KPU provinsilah yang akan menangani.
Mantan ketua DPD PDIP Jatim itu menjelaskan, usul KPU di daerah dijadikan ad hoc belum disepakati seluruh anggota pansus. Sebagian setuju dan sebagian lainnya belum mengambil sikap.
PDIP, terang dia, sampai sekarang masih melakukan kajian. Sebab, dalam draf Revisi UU Pemilu, status KPU kabupaten/kota masih sama dengan sekarang.
’’Karena berbeda dengan draf, kami masih membutuhkan waktu untuk bersikap,’’ ucapnya. (lum/c5/agm)