Sering Pulang Telat, PNS Dibuntuti Keluarga, Ternyata Ngamar
MG dan HK diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka bukan pasangan yang sudah memiliki ikatan keluarga. Kami akan panggil kedua orang tuanya. Kalau nanti dari kedua pihak ada keberatan, maka akan kami serahkan ke BKD seperti apa tindakannnya,” tambah Marulie.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia (BKPSDM) Bulungan Indriyati mengatakan, PNS yang melanggar kode etik akan mendapat sanksi berupa penurunan jabatan atau pemecatan.
Indriyati menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2016 silam. “Pernah ada PNS yang kami pecat karena melakukan tindakan amoral,” kata Indriyati. (mul)