Sementara salah seorang panitia Prona Wawan Achyani mengatakan, di lapangan memang banyak ditmukana kwitansi yang ditandatangani oleh oknum perangkat desa atau pihak ketiga yang mengurusi pembuatan sertifikat itu. Sehingga ketika sertifikat itu bermasalah dan kurang persyaratan, pihak BPN tidak mau tahu dan tidak mau membantu menyelesaikannya. “Kalau persyaratannya belum beres, kita tunggu untuk dibereskan. Kalau sampai batas waktunya juga belum dibereskan, kita tinggalkan karena kita juga kan dikejar target di wilayah lain,” tambah Wawan. (mam/awa/jpnn)
PANDEGLANG - Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten