Sertifikat HGB Apartemen Mediterania Garden Residences Akhirnya Diperpanjang 20 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) MGR I.
Sertifikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Menurut Apartemen Manager MGR 1 Bima N. Adriansyah, sertifikat HGB perpanjangan ini juga sudah balik nama dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1.
Sertifikat tersebut sudah terbit, dimana aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.
“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertifikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” jelas Bima di Jakarta.
Bima mengatakan badan pengelola selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen. Termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.
“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua PPPSRS MRG1 Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB MRG1.