Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi Itu Kini 'Disekolahkan'

Selasa, 09 Januari 2018 – 00:05 WIB
Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi Itu Kini 'Disekolahkan' - JPNN.COM
Para penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Simpang Lima, beberapa waktu lalu. Foto: NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG

Menurutnya, dengan sertifikat hak milik nomor 00423 dengan luas tanah 171 meter persegi ini, ia dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Rencananya, sertifikat akan “disekolahkan” di bank untuk mendapatkan modal usaha.

“Setelah dapat modal, nanti uangnya buat sewa sawah pertanian. Saya biasanya ikut lelang tanah desa untuk disewa tahunan. Ya, dengan adanya sertifikat gratis ini setidaknya dapat menambah modal usaha,”ujarnya.

Senada dengan Pamudasih, untuk mendapatkan sertifikat tersebut memang tidak gratis sepenuhnya. Untuk proses pengurusan kelengkapan surat-suratnya tetap ditarik biaya oleh desa.

“Kalau tidak salah kita ditarik sekitar Rp 700 ribuan. Tapi, itu wajar saja. Sebab, untuk kebutuhan pengukuran tanah dan lainnya perangkat desa butuh biaya. Saya kira, pungutan itu wajar untuk administrasi, dan tetap sangat membantu kita sebagai warga. Sebab, biayanya lebih murah dibandingkan mengurus sendiri. Saya sebelumnya ngurus sertifikat sendiri untuk tanah kering habis Rp 3,5 juta. Lha, yang sertifikat gratis ini hanya habis Rp 700 ribu saja, ” kata pria kelahiran Demak, 12 Desember 1978 ini.

Dia mengatakan, proses pendataan sertifikat yang diberikan Jokowi sudah dilakukan perangkat desa sejak awal 2017 lalu. Di Desa Kedondong sendiri ada sekitar 90 warga yang dapat sertifikat tersebut.

Program Presiden Jokowi membagi-bagikan sertifikat gratis untuk masyarakat pemilik tanah dinilai cukup membantu meringankan beban masyarakat. Sebab, tanah hak milik yang sebelumnya tidak atau belum bersertifikat akhirnya dapat disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertahan Nasional (BPN).

Di wilayah Kabupaten Demak sendiri, ada sebanyak 584.465 bidang tanah. Dari jumlah itu, yang bersertifikat baru mencapai 204.914 bidang (35,06 persen) dan yang belum bersertifikat ada 358.051 bidang (62,80 persen). Sedangkan, yang dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tercatat ada 21.500 bidang (2,14 persen).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Candra Genial, mengungkapkan, pemberian sertifikat oleh presiden tersebut merupakan terobosan penting bagi pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat.

Sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Jokowi merupakan terobosan untuk mengurangi beban masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close