Seruan Arief Poyuono Terkait Penolakan UU Ciptaker dan Hashtag Mosi Tidak Percaya
Ia mengatakan bagi kelompok yang tidak puas dengan Omnibus Law UU Ciptaker ada jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan isi aturan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) itu.
"Kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," tegasnya.
Arief mengimbau semua harus menghormati lahirnya Omnibus Law UU Ciptaker.
BACA JUGA: Detik-detik Polwan Gagalkan Upaya Pemuda Bunuh Diri di Fly Over, Menegangkan
Menurur dia, banya juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Presiden Jokowi, tetapi toh akhirnya diterima. "Jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," ungkapnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: