Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!
Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
PNS dan PPPK diminta selalu memperhatikan, mematuhi kriteria persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Jangan lupa penggunaan platform PeduliLindungi,” tegasnya mengingatkan.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?