Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan

Senin, 20 Mei 2019 – 17:24 WIB
Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Laporan Humisar sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 juncto Pasal 146. (cuy/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

Pernyataan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News