Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan
Senin, 20 Mei 2019 – 17:24 WIB
![Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/02/28/bareskrim-polri-foto-ilustrasi-dokumen-jpnn.jpg)
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Laporan Humisar sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 juncto Pasal 146. (cuy/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi: