Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2

Minggu, 02 Juni 2024 – 07:14 WIB
Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2 - JPNN.COM
Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya. Foto: Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya.

Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.

"Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan paling sedikit satu kali dalam setahun,” tegas Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangannya, Sabtu (1/6).

Menurut Jisman, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. SMK2 merupakan bagian sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang bertujuan mewujudkan ketenagalistrikan yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan.

Jisman mengimbau instalasi penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik secara organisasi harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan pemilik instalasi dapat melaporkan hasil audit SMK2 yang telah dilakukan melalui audit internal maupun eksternal melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).

“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho.

Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News