Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli

Kamis, 02 Januari 2025 – 22:36 WIB
Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli - JPNN.COM
Firli Bahuri. ANTARA/Melalusa Susthira

“Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada,” kata Ian.

Ian kembali menegaskan tidak ada saksi yang memenuhi syarat dalam perkara yang disangkakan kepada Firli Bahuri, sehingga berkas perkaranya tidak memenuhi syarat materiil.

“Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkapnya.

Ian menjelaskan satu saksi bukanlah saksi diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.

Sesuai doktrin hukum, menurut dia, seharusnya ada sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya.

“Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” paparnya.

Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sejak Febuari 2024.

Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk segera menghentikan kasus Firli Bahuri sesuai dengan perintah KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News