Setahun Buronan, Koruptor Ini Akhirnya Tertangkap di Jaktim
Jumat, 13 Oktober 2017 – 15:25 WIB
"Keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut adalah meminjam PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk diikutsertakan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam TA 2011 dengan cara membuat dokumen administrasi pengadaan perusahaan yang dipinjamnya," jelas dia.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. (Mg4/jpnn)