Setahun di Dewan Pengarah BPIP, Megawati Cs Tak Digaji
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, sejak BPIP masih bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP) dan diresmikan 7 Juni 2017, para pejabat dan pegawainya belum pernah menerima gaji.
"Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasional pun tidak ada,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara Jakarta, Senin (28/5).
Karena itu pada peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2018, pemerintah akan mengucurkan dana untuk BPIP. “Kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan," tuturnya.
Para pejabat di BPIP mulai ketua dewan pengarah, ketua, wakil ketua hingga staf tenaga ahlinya memiliki hak keuangan yang jumlahnya hampir sama di semua pejabat negara, yakni Rp 5 juta. Selain itu ada ada tunjangan jabatan Rp 13 juta.
Komponen lain yang masuk hak keuangan adalah transportasi, komunikasi, serta hak asuransi kesehatan dan jiwa. Hanya saja, Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP tidak menyebutnya secara rinci.
Meski demikian Ani -panggilan akrab Sri Mulyani- membenarkan pengakuan anggota Dewan Pengarah BPIP Moh Mahfud MD yang belum sekalipun menerima gaji. Sebab, negara memang belum pernah menggaji para pejabat BPIP.
“Belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh, mereka tidak menanyakan berapa gaji diterima. Memang tidak," jelas Ani.
Sebelumnya keberadaan Perpres 42/2018 jadi polemik. Merujuk perpres itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri digaji Rp 112,5 juta, sedangkan gaji untuk anggota dewan pengarah seperti Moh Mahfud MD, M Syafii Maarif, KH Said Aqil Siroj dan KH Maruf Amin adalah Rp 100.811.000.(fat/jpnn)