Setahun Jalani Rehabilitasi Sosial, 'R' Anak yang Terpapar Radikalisme Siap Reintegrasi Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi anak berinisial R untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga dan menjadi bagian dari masyarakat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini merespons kasus tersebut dan menegaskan negara hadir dengan upaya rehabilitasi sosial.
Sebab, R merupakan anak korban terpapar dari paham radikalisme.
Setahun R menjalani proses rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan, serta wawasan keagamaan.
Catatan hasil perkembangan Pekerja Sosial sebelumnya R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam dan tidak mau shalat berjamaah di masjid.
Setelah mendapatkan layanan didalam balai dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.
Perubahan perilaku R cukup signifikan ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) maka disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi R.
Sebelum reintegrasi sosial, Pekerja Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana R tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi parenting skill serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.