Setahun Kena PHP, Berulang Kali Nyatakan Cinta, Kesal...
Jumat, 12 Agustus 2016 – 07:22 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota Ipda Ronny Uniwally mengatakan, atas tindakan pelaku yang mengancam serta menyetubuhi korban, pelaku dikenakan pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Berkas perkara sudah kami lengkapi dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," singkat Ronny. (ayu/adk/jpnn)