Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
Senin, 25 Juni 2012 – 11:14 WIB
Dalam kasus itu, penyidik Polda Jambi membagi tujuh berkas perkara terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009. Tujuh berkas tersebut, jumlah tersangkanya berbeda-beda, mulai dari satu orang atau 12 orang hingga ada yang 15 orang. Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.
Berkas perkara pertama atas nama tersangka Asmawi. Sedangkan enam berkas lainnya, kepolisian kini sedang menjalani pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul berkas perkara tersangka pertama. Almansyah menegaskan, berkas perkara kedua yang sudah pasti tersangkanya adalah sembilan mantan anggota DPRD yang terekam di dalam video bagi-bagi uang di salah satu rumah anggota DPRD.
Kasus ini bermula dari laporan LSM ARAK ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin, melakukan penyelidikan dengan memanggil para mantan anggota DPRD yang menerima uang itu.