Setelah 100 Tahun, Terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Senin, 22 April 2013 – 22:15 WIB
Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembentukan tim ahli dan register cagar budaya di provinsi dan kabupaten/kota ini karena dalam UU, proses pendaftaran dari bawah, kalau tidak dibentuk akan kerepotan," jelas Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud, Kacung Maridjan menambahkan.(fat/jpnn)