Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap
Jumat, 20 Januari 2017 – 23:52 WIB
Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)