Setelah Bercinta, Siswi SMP Masuk Rumah Sakit, Siswa SMA Dipenjara
Selasa, 05 April 2016 – 02:12 WIB
“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.(lon/fri/jpnn)