Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)