Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk
Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.
Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.
"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.
Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp 18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.
"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp 18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)