Setelah Dikeroyok, Santri Itu Ditinggal Teman-Temannya
Jumat, 08 September 2017 – 13:15 WIB
Dia akan memusatkan perhatianya kepada mereka agar keempatnya tidak mendapatkan tekanan psikologis yang berlebihan.
"Mereka masih di sini (Mapolsek Simokerto, Red). Kami tempatkan di sel khusus," tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka sudah menyesali semua perbuatannya. Masda hanya menjerat para tersangka dengan pasal pengeroyokan.
Yakni, pasal 170 ayat 2 KUHP. Mereka hanya menggunakan tangan kosong ketika melakukan penganiayaan.
"Mereka masih anak-anak, masih memiliki masa depan. Mereka juga tidak bermaksud untuk membunuh," terang perwira dengan satu melati di pundak tersebut. (bin/c25/git/jpnn)