Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP (36) pada Kamis (27/10).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan BP melakukan penabulan terhadap seorang anak lalu melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Ciwedus, Kota Cilegon," kata David kepada wartawan, Jumat (28/10).
Menurut David, pelaku ditangkap setelah pihaknya memancing pelaku untuk bisa menemui korban yang sedang dikawal anggota unit PPA Polresta Serang Kota.
“Petugas memancing agar pelaku bersedia hadir ke rumah korban untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab. Setelah datang pelaku langsung diamankan,” kata David.
Dia menyebut pelaku langsung diberikan pengawalan ketat untuk menghindari amukan warga.
“Pelaku sekarang sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata David.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.