Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Diperiksa, Siskaeee Langsung Ditahan Akibat Kasus Film Dewasa

Kamis, 25 Januari 2024 – 14:14 WIB
Setelah Diperiksa, Siskaeee Langsung Ditahan Akibat Kasus Film Dewasa - JPNN.COM
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Setelah ditangkap, Siskaeee dibawa dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.

Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee.

Akan tetapi, Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film syur di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Siskaeee rencana dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1).

Selain Siskaeee, terdapat 2 orang pemeran pria dan 8 orang dari pemeran perempuan yang diperiksa terkait kasus film syur.

Para pemeran perempuan yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA, lalu pemeran pria yaitu BP dan AFL.

Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (ded/jpnn)

Model sekaligus selebgram, Siskaeee akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1). Pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari itu ditahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close