Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
jpnn.com, MOJOKERTO - Polda Jawa Timur menahan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Penahanan itu berkaitan dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saat ini terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan dari penyidik,” kata Slamet Hadi kepada wartawan, Sabtu (4/12) malam.
Menurut Slamet, Bripda Randy bakal dihukum secara etik internal Polri dan pidana.
Penindakan secara etik ini sesuai dengan peraturan Kapolri.
“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi.
Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.