Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
Minggu, 05 Desember 2021 – 11:47 WIB
Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy.
Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: