Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
"Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
Menurut JPU, uang korupsi diterima Harvey Moeis dan Helena Lim, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Adapun Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi telah menjalani sidang perdana kasus korupsi timah pada Rabu (14/8) lalu serta Kamis (22/8). (antara/jpnn)