Setelah Marzuki, Mekeng Juga Polisikan Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Kasus e-KTP berbuntut panjang. Setelah sebelumnya mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, kini Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng juga menempuh jalur serupa.
Mekeng mengatakan selain melaporkan Andi Narogong, ia juga mengadukan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa.
"Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).
Mekeng belum menjelaskan secara detail maksud dari laporan tersebut. Dia akan membeberkannya pascalaporan diterima Bareskrim.
"Nanti, saya laporan dulu ke dalam ya," tandas dia.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana dari megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian bahwa dirinya telah memberikan USD 1,4 juta kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe. Uang itu diterima Mekeng, Mirwan dan Olly Dondo di ruang kerja Setya Novanto.(Mg4/jpnn)