Setelah Pertemuan Pertama, Azis Syamsuddin Lalu Berikan Uang kepada AKP Robin
Senin, 25 Oktober 2021 – 17:11 WIB
Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK.
Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: