Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas keterlibatan membantu istrinya berbisnis arisan online bodong, Briptu MS pun dijerat pidana.
Oknum polisi yang bikin malu Polri itu juga terancam sanksi kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai istri seorang anggota Polri.
Baca Juga: Seusai Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah RR, Laksamana Muda Arsyad Berkata Tegas
RA menjalankan bisnis itu dengan modus mengimingi korban dengan keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Konon, jumlah korban dalam kasus penipuan arisan online itu 300 orang lebih dengan total kerugian hampir Rp 9 miliar.
RA pun sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. (cuy/fat/jpnn)