Tidak Ada Ampun, AKBP M Dicopot dari Jabatannya, Kombes Komang: Sesuai Perintah Kapolda
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan AKBP M yang pernah bertugas di Polairud telah dicopot dari jabatannya.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang, Selasa (1/3) pagi.
Kombes Komang Suartana menegaskan jika tindakan pelaku terbukti maka dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau hasil penyelidikan terbukti maka akan diberhentikan. Tegas, ini sesuai perintah Bapak Kapolda," tegasnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap AKBP M.
Langkah itu diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan kami resmi tahan yang bersangkutan," kata Agoeng, Selasa (1/3) pagi.
Agoeng menjelaskan kasus ini bukan hanya ditangani Propam.