Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata
jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak tegas salah satu anggota mereka berinisial Briptu MS yang diduga terlibat dalam penipuan arisan online bodong.
Dia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan dari istrinya, RA yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.
“Untuk MS sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Rifai menerangkan bahwa penetapan Briptu MS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA.
Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
"Dari situ diketahui MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masih ke rekeningnya," ungkap perwira menengah tersebut.
Karena terbukti sudah membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS langsung dijerat pidana dan disanksi kode etik Polri.
Briptu MS sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kalsel.