Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini
Minggu, 17 April 2022 – 18:18 WIB
![Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/04/17/amaq-sinta-warga-desa-ganti-kecamatan-praya-timur-kabupaten-mdf9.jpg)
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (antara/jpnn)