Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini

Minggu, 17 April 2022 – 18:18 WIB
Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini - JPNN.COM
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (antara/jpnn)


Amaq Sinta mengucapkan terima kasih setelah dia dibebaskan dari jerat hukum. Dia sempat menjadi tersangka setelah membunuh dua begal yang menyerangnya.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close