Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi sudah membebaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan hukum.
Dia merupakan korban begal yang sempat ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dua orang yang menyerangnya.
Setelah bebas, Amaq menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
Sehingga dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.