Mengenai pendanaan, Korps ASN mendapat bantuan dari pemerintah dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai Korps ASN diatur dengan Peraturan Presiden. Selain itu ASN bersifat non kedinasan, setiap PNS wajib menjadi anggota Korps ASN juga akan diatur dalam Perpres," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam