Setjen DPD RI Wujudkan Ketatalaksanana Arsip yang Akuntabel
Selain itu tim pengawasan juga sudah melakukan uji petik ke Bagian Kearsipan, Bagian Risalah dan Biro Perencanaan dan Keuangan, serta melakukan survey dan cek lokasi tempat penyimpanan arsip yang ada di DPD RI.
Ketua Tim Pengawas Kearsipan ANRI Endang Kristiani mengatakan ketatalaksanaan kearsipan pada Sekretariat Jenderal DPD RI secara regulasi sudah cukup memadai untuk mengakomodir proses komunikasi kedinasan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, juga pada aspek pengolahan arsip inaktif, SDM kearsipan, kelembagaan, serta sarana dan prasarana.
“Pembenahan yang perlu ditingkatkan adalah aspek penambahan program kearsipan, pemusnahan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), anggaran kearsipan dan harus dibangunnya record center kearsipan DPD RI,” jelas Endang.
Kabag Kearsipan, Perpustakaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal DPD RI, Empi Muslion, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan kearsipan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 25-27 Maret 2019.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan pada Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan amanat dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta aturan turunan lainnya.(adv/jpnn)