Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar
Bila mau mengakui perbuatannya, Febri menyebut KPK bakal mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) Setnov.
Selain itu, hakim juga pasti akan memberi keringanan terhadap sikap kooperatif Setnov. "Kalau mengakui akan lebih bagus bagi proses persidangan, hakim akan melihat sikap kooperatif itu," ucap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Dalam sidang kemarin, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, pengacara Elza Syarief, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya, mantan anggota tim Fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, Rudy Endarto, Yudi Pramadi dan Husni Fahmi. (tyo/agm)