Setnov Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Berpeluang Dampingi Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berpotensi merubah konstelasi pada Pemilu 2019. Apalagi, Setnov -panggilan akrabnya- sempat disebut-sebut akan diusung mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden 2019.
Dalam pandangan pengamat politik Ray Rangkuti, langkah KPK menjerat Setnov sebagai tersangka justru menjadi pintu bagi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Jokowi. Apalagi PKB merupakan partai pengusung dan pendukung Jokowi di Pilpres 2014.
“Yang berpeluang di internal parpol koalisi pendukung Jokowi memang Muhaimin Iskandar. Masalahnya, sanggupkah PKB kerja keras untuk meningkatkan elektabilitas Cak Imin (panggilan Muhaimin, red) sebagai cawapres untuk Jokowi pada 2019 itu,” ujar Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).
Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (LIMA) itu menambahkan, jika presidential threshold dalam RUU Pemilu nanti diputuskan pada angka 10-15 persen maka setidaknya akan ada lima pasang capres yang akan bertarung di Pemilu 2019 itu. Tapi, ambang batas itu tidak menjadi alasan utama seseorang bisa menjadi capres atau tidak.
Ray menegaskan, semuanya akan kembali pada elaktabilitas calon. “Jadi, PKB harus kerja keras untuk meningkatkan elektabilitasnya Cak Imin tersebut," ujarnya.
Posisi PKBm kata Ray, bisa disebut mewakili basis massa Nahdatul Ulama (NU). PKB juga harus mampu meyakinkan para kiai yang sangat disegani di kalangan nahdiyin.
Sebelumnya parpol koalisi pendukung pemerintah yang terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura siap mengusung Jokowi kembali sebagai Capres di Pemilu 2019. Partai Golkar salah satu parpol yang aktif dan terus mendorong Jokowi sebagai capres.(bay)