Setnov Lupa soal e-KTP Meski Terima Laporan Bulanan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tidak banyak mengetahui soal proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Sebagai ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014, Setnov -panggilan akrab Novanto- saat itu hanya memperoleh laporan singkat soal program e-KTP dari anak buahnya yang juga Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
"Saya tidak begitu ingat. Tapi itu dilaporkan oleh rapat pleno sebulan sekali. Dilaporkan oleh pimpinan komisi Saudara Chairuman," kata Setnov saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Setnov dihadirkan pada persidangan itu sebagai saksi bagi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP. Hanya saja, ketua umum Golkar itu justru sering mengaku lupa dan tidak tahu saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sepengetahuannya, e-KTP sebagai program nasional harus mengacu aturan. "Yang saya pahami adalah program nasional harus sesuai aturan yang berlaku dan jelas," ujar Setnov.
Menurut Setnov, dirinya sebagai ketua fraksi tidak pernah dilapori soal perkembangan pembahasan anggaran e-KTP oleh Komisi II DPR. Bahkan saat ditanya soal pertemuan-pertemuan informal guna membahas proyek e-KTP, Setnov pun mengaku tak mengetahuinya.
"Tidak mengetahui, Yang Mulia," ujarnya singkat.
Nama Setnov memang muncul di surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Setya Novanto, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Widjaya, Drajat Wisnu Setiawan dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.