Seto Mulyadi Minta Arist Merdeka Sirait Tidak Lagi Gunakan Logo LPAI
jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait tampaknya akan berlanjut.
Kak Seto sekali lagi meminta Arist, yang seolah masih mengeklaim dirinya sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meskipun mandatnya sudah dicabut, untuk tidak lagi mencatut logo LPAI di setiap acara yang diadakannya.
Tindakan Kak Seto ini didukung oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan, dan juga Ketua LPAI Jawa Timur, Dr. Sri Adiningsih, menyikapi ketidakpedulian Arist terhadap beberapa kali peringatan mereka.
"Kalau masih ada yang coba-coba memakai logo LPAI tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kami akan melakukan tindakan hukum,” ujar Samsul Ridwan.
Advokasi yang juga pegiat perlindungan anak ini memastikan bakal mengambil langkah komprehensif termasuk upaya hukum.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan sejumlah langkah, termasuk langkah hukum," ucapnya.
Karena, menurutnya, sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kak Seto juga mengatakan sangat menyesalkan sekali tindakan Arist yang masih berani menyelenggarakan kegiatan meski sudah dicabut mandatnya oleh seluruh LPAI daerah.