Setubuhi Anak Angkat Berkali-kali
Sabtu, 27 November 2010 – 11:49 WIB
Zaidin sendiri, saat ditanyai sejumlah wartawan menolak untuk bicara. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan, sama sekali tak dijawabnya. Atas perbuatannya, Zaidin terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 287 KUHP tentang Pencabulan.(can/gus/jpnn)