Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:17 WIB
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu - JPNN.COM
Dua pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.

"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

Gadis yang disetubuhi berusia 14 tahun

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close