Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rozi Wahab SH menilai perbuatan warga Jl Kompleks Sako Gardena I, Blok E-8, Kecamatan Sako Palembang (Mes Indomaret) ini terbukti melanggar Pasal 285 KUHP.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rozi Wahab SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (5/12).
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB