Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun

Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun - JPNN.COM
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rozi Wahab SH menilai perbuatan warga Jl Kompleks Sako Gardena I, Blok E-8, Kecamatan Sako Palembang (Mes Indomaret) ini terbukti melanggar Pasal 285 KUHP.

“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rozi Wahab SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (5/12).

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.

PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA