Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rozi Wahab SH menilai perbuatan warga Jl Kompleks Sako Gardena I, Blok E-8, Kecamatan Sako Palembang (Mes Indomaret) ini terbukti melanggar Pasal 285 KUHP.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rozi Wahab SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (5/12).
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
Minggu, 06 Oktober 2024 – 18:43 WIB - Kriminal
Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
Minggu, 06 Oktober 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:39 WIB - Kriminal
Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
Senin, 07 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Moto GP
Pecco dan Marquez Membuat Keputusan Mengejutkan Menjelang MotoGP Australia
Senin, 07 Oktober 2024 – 08:23 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Oktober 2024 Turun, Berikut Daftarnya
Senin, 07 Oktober 2024 – 08:52 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Senin (7/10), Sejumlah Daerah Dilanda Hujan Kebat, di Mana Saja?
Senin, 07 Oktober 2024 – 07:05 WIB - Dahlan Iskan
Tiga Lima
Senin, 07 Oktober 2024 – 08:20 WIB