Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu (1/7) di kamar rumah terdakwa. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pacar saksi korban Kom datang ke rumah korban jalan-jalan untuk membeli baju dan terdakwa sempat pamit ke orang tua saksi korban. Setelah itu, terdakwa dan korban mengunjungi Siti Aisyah yang baru saja melahirkan.
Tidak lama, korban mengajak terdakwa ke kawasan Jakabaring dan ditolak terdakwa dengan dalih pajak kendaraan miliknya mati. Berikutnya, terdakwa mampir sejenak di simpang dogan dan keduanya minum dogan di sana.
Usainya, terdakwa mengajak korban ke kediamannya yang juga Mes Indomaret dan mengajak korban ke kamar terdakwa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban. (afi/lia/ce4)