Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setuju Koopssusgab Aktif Lagi tapi Hanya Sementara

Kamis, 17 Mei 2018 – 16:58 WIB
Setuju Koopssusgab Aktif Lagi tapi Hanya Sementara - JPNN.COM
Prajurit Kopassus melakukan aksi ketangkasan usai upacara HUT ke-64 Kopassus di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta, Sabtu (16/4/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pengaktifan kembali Koopssusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan TNI) yang mendapat restu Presiden Jokowi, secara prinsipil dapat diterima.

Asalkan, bertujuan untuk pemberantasan tindak pidana terorisme dan tetap patuh pada ketentuan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI.

Menurut Hendardi, dalam pasal tersebut diatur, pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri, yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system.

"Setara Institute mengingatkan setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (17/5).

Untuk diketahui, Koopssusgab merupakan pasukan TNI yang bertugas sebagai antiteror. Komando tersebut berasal dari pasukan khusus yang dimiliki tiga matra TNI. Yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU. Sempat dibentuk di tahun 2015, Koopssusgab sempat nonaktif di era Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Hendardi menilai, pengaktifan kembali Koopssusgab boleh saja disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Namun penting dipastikan pemanfaatan TNI tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri.

"Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara," katanya.

Tanpa pembatasan apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, kata Hendardi, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pelibatan Koopssusgab TNI pada pemberantasan terorisme harus bersifat sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News